Welcome to "Belajar Asyik" Blog Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dua nikmat, yang manusia banyak tertipu dengannya : nikmat sehat dan waktu luang" (hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya)

Rabu, 18 April 2012

Text Descriptive How To Make Mud Potato Cake


Materials :
           Meat wheat                                                    = 250 gram
      Boiled Potatoes (Steam and make it soft)     = 250 gram
       Sugar                                                              = 150 gram
      Butter                                                             = 50 gram
      Coconut Milk (1 grain Coconut)                   = 2 glass
      Salt                                                                 = -
      Vanilla                                                           = -
      Strawberry                                                     = 2

 Steps: 
1. First beat the eggs, sugar and vanilla until smooth.
2. Put the flour, potatoes and coconut milk, stirring until smooth
3. Bake heart-shaped and print for 15 minutes.
4. Cut the strawberries.
5. Serve while still warm.


      6. Mud potato cake is ready to serve.

Pengertian dari Grasi, Amnesti, Arbolisi, dsbg


Pengertian Dari:
            Grasi
Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .

      Amnesti
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

      Arbolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

      Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

      Hak Inisiative
hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini.

      Hak Amandemen
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).

      Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

      Hak Budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

      Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

      Hak Pertisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

      Hak Bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

     Hak Prerogratif
hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti

Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/DPR
http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081104170806AAh7J0j
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101126092900AAZu50t
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111127160156AAg4Ox0


Selasa, 17 April 2012

Candi Cino

Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan bagian dari Provisni Jambi kaya akan peninggalan bersejarah yang tak ternilai harganya. Sayangnya peninggalan-peninggalan ini masih banya yang belum ditemukan dan dirawat sebagai mana mestinya. Salah satunya adalah suatu situs candi yang terdapat di desa Kemingking Dalam, kecamatan Tanggo Rajo. Di desa ini terdapat beberapa gundukan batu yang pada awalnya tidak dianggap sebagai apapun oleh warga sekitar. Namun, ketika lapisan tanah yang menumpuk sedikit demi sedikit mulai luntur, maka terlihatlah bahwa gundukan batu itu merupakan sebuah candi.
Warga tidak terlalu mengetaui tentang asal muasal dari candi ini. Penelitian tentang candi inipun baru saja dilakukan dan belum diketahui hasilnya. Sesuatu yang dapat diyakini kebenarannya adalah candi ini mungkin berasal dari masa suatu kebudayaan budha karena bentuk arsitekturnya yang tidak terlalu berbeda dengan candi yang terletak di situs candi muaro jambi.
Cerita tentang candi ini banyak berkembang di masyarakat desa Kemingking Dalam. Ada berbagai versi cerita tentang candi yang sering disebut warga sebagai candi Cino. Salah satunya adalah bahwa di jaman dahulu kala ketika sistem perdagangan internasional yang memasuki kerajaan Jambi masih dilakukan melalui aliran sungai Batanghari, banyak orang asing yang berkunjung bahkan menetap di Jambi termasuk di Desa Kemingking Dalam. Dari sekian banyak pedagang yang datang dan pergi ini, ada sekumpulan pedagang yang berasal dari negeri Cina.
Pedagang dari negeri Cina ini sering melakukan perjalanan bisnis ke daerah Jambi melalui aliran sungai Batanghari dan ketika mereka berkunjung ke wilayah Jambi mereka akan menetap untuk beberapa waktu karena telah menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan. Karena mereka berasal dari Cina dan beragama Buddha maka mereka kemudian membangun candi yang mereka gunakan untuk kepentingan ibadah mereka selama mereka berada di wilayah Jambi. Karena hubungan mereka dengan raja atau penguasa di masa cukup baik, mereka diberi ijin untuk mendirikan kompleks candi untuk peribadatan mereka. Karena candi itu dibangun oleh pedagang dari negeri Cina, candi itu kemudian disebut sebagai candi Cino, disesuaikan dengan lafal masyarkat sekitar.
Hingga kini masa demi masa telah berlalu, masa perdagangan yang gemilang itu telah lama berakhir demikian pula dengan fungsi candi yang telah dibangun tersebut semakin lama semakin terkubur hingga beberapa waktu lalu kembali ditemukan keberadaannya oleh warga sekitar. Kini segala pelestarian kebudadayaan kuno ini tergantung kepada pemerintah daerah dan pusat serta kerjasama masyarakat sekitar untuk menjaga warisan budaya bangsa ini.