Pengertian Dari:
Grasi
Grasi
adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi
adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan
pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah
mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Amnesti
Amnesti
(dari bahasa Yunani,
amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak
bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif
tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di
Indonesia,
amnesti merupakan salah satu hak presiden
di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Arbolisi
Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,
dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat
perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan
negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Rehabilitasi
Rehabilitasi
merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang
telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya
Hak Inisiative
hak para anggota DPR untuk mengajukan
undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah.
Hak
Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau
Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota
DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan
legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan
rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif
ini.
Hak Amandemen
Hak
amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan
Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak Angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Budget
Hak
budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
Hak Interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Pertisi
Hak
petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan
mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi
negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak
petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah
berdasarkan amanat rakyat.
Hak Bertanya
Hak
bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada
pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada
DPR untuk hal-hal tertentu.
Hak Prerogratif
hak khusus atau hak
istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/DPR
http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081104170806AAh7J0j
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101126092900AAZu50t
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111127160156AAg4Ox0