Sekretaris Jenderal ASEAN
Gedung
sekretariat ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia.
No.
|
Nama
|
Negara
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
||||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
||||
11.
|
||||
12.
|
sekarang
|
Tugas SEKJEN ASEAN:
(a)
menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan tinggi ini sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Piagam ini dan instrumen-instrumen ASEAN yang relevan,
protokol-protokol, dan praktik-praktik yang
berlaku;
(b)
memfasilitasi dan memonitor perkembangan dalam pelaksanaan
perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan menyampaikan laporan
tahunan mengenai hasil kerja ASEAN kepada KTT ASEAN;
(c)
berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN,
Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan Badan-Badan
Kementerian Sektoral ASEAN serta pertemuan-pertemuan ASEAN lain yang relevan;
(d)
menyampaikan pandangan-pandangan ASEAN dan berpartisipasi dalam
pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak eksternal yang sesuai dengan pedoman
kebijakan yang telah disetujui dan mandat yang diberikan kepada Sekretaris
Jenderal; dan
(e)
merekomendasikan pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal
kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk mendapat persetujuan;
Tidak ada komentar:
Write komentar